Modus Investasi Sapi, Pria di Sukolilo Rugi Rp255 Juta, Pelaku Dibekuk Polisi

by -186 Views

PATI – Siberjatengnewstv//_Jajaran Polsek Sukolilo, Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok kerja sama usaha jual beli sapi. Seorang pria berinisial S (40) warga Kecamatan Sukolilo, berhasil diamankan dan kini ditahan setelah diduga merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, S.H., M.M. menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan korban berinisial F.E.N. (44) warga Desa Sukolilo. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam oleh Unit Reskrim.

“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menawarkan kerja sama usaha jual beli sapi. Ia menjanjikan keuntungan tetap sebesar Rp10 juta setiap bulan kepada korban,” ujar AKP Sahlan saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Kejadian bermula pada Oktober 2024, ketika tersangka menawarkan peluang investasi tersebut. Tertarik dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan, korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap baik melalui transfer bank maupun secara tunai.

Secara keseluruhan, total dana yang diserahkan korban mencapai 255 juta rupiah. Awalnya korban sempat menerima pembayaran keuntungan sebanyak tiga kali, namun setelah itu tersangka tidak lagi memenuhi janjinya dan justru menghilang serta tidak dapat dihubungi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum.

Dalam pengembangan kasus, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu Y.R. (41) dan M.S. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dari Bank BRI yang menjadi bukti aliran dana dari korban kepada tersangka.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, tersangka berhasil diamankan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Pati. Proses penyidikan akan kami selesaikan hingga tahap selanjutnya agar perkara ini segera diproses ke pengadilan,” pungkas AKP Sahlan.

(Humas Polresta Pati)

Red…….(jojo)

No More Posts Available.

No more pages to load.