Enam Kepala Desa Bersaksi di Sidang Sudewo, Ungkap Dugaan Permintaan Uang Pengisian Perangkat Desa.

by -9 Views


Semarang, 22 Juli 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam proses pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu, 22 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menghadirkan enam kepala desa dari berbagai wilayah Kabupaten Pati untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Keenam kepala desa yang bersaksi secara berurutan adalah Sukiman (Desa Mencon), Ahmad Useri (Desa Sumbersari), Tafakuri (Desa Pundenrejo), Agus Riyanto (Desa Kayen), Joko Waluyo (Desa Kedalingan), serta Ahmad Mahfud (Desa Sumberarum). Dalam persidangan, para saksi secara tegas mengungkap adanya informasi nyata mengenai dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses pengangkatan atau pengisian perangkat desa untuk tahun anggaran 2026.

Keterangan rinci ini menjadi bukti kunci yang melengkapi rangkaian pembuktian tim penuntut guna mengungkap fakta sesungguhnya, mulai dari alur proses, pihak yang terlibat, hingga dugaan penyimpangan mekanisme yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Masyarakat luas menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menindaklanjuti perkara ini dengan sikap tegas, adil, dan objektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Jika bukti yang diperoleh menguat, proses hukum harus dijalani tanpa ragu, tanpa pandang bulu, dan mutlak terlepas dari segala bentuk campur tangan, titipan, maupun tekanan dari oknum yang merasa berkuasa. Penegakan hukum harus berdiri tegak demi keadilan bagi rakyat, bukan tunduk pada kepentingan segelintir pihak.

Seluruh keterangan saksi nantinya akan dipertemukan dengan berkas perkara dan keterangan tersangka lainnya guna memperkuat dalil tuntutan. Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Sumber: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,

 

Berita onlaine www//Siberjatengnewstv.  &      Straiming TV//tiktoksiberjatengtv

No More Posts Available.

No more pages to load.