Audiensi Kepala Sekolah Angkatan 2017 di DPRD Pati, Bahas Periodesasi Jabatan

by -173 Views


PATI – siberjatengnewstv_Paguyuban Kepala Sekolah SD dan SMP Kabupaten Pati Angkatan Tahun 2017 menggelar audiensi dengan jajaran DPRD Kabupaten Pati di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, Selasa (14/04/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB ini membahas polemik periodesasi jabatan kepala sekolah yang menjadi perhatian saat ini.

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua I dan II DPRD, Ketua serta Anggota Komisi A dan D, Asisten I Setda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Plt Kepala BKPSDM, unsur Bagian Hukum, serta perwakilan PGRI Kabupaten Pati.

Aspirasi Kepala Sekolah
Dalam penyampaiannya, perwakilan kepala sekolah yang dipimpin oleh Bp. Tarmidi menyampaikan ketidaknyamanan atas rencana mutasi dan pemberhentian jabatan. Mereka memohon kebijaksanaan agar dapat menyelesaikan masa tugasnya hingga pensiun, mengingat masa kerja yang tersisa tidak lama dan kinerja mereka selama ini berpredikat sangat baik.

Mereka juga menyoroti adanya ketidaksinkronan aturan. Di satu sisi terbit Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi masa jabatan maksimal 2 periode (8 tahun), namun di sisi lain Perbup Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur masa tugas hingga 12-16 tahun masih berlaku dan belum dicabut. Selain itu, mereka juga menyoroti minimnya calon kepala sekolah yang memenuhi syarat sertifikasi, sehingga banyak jabatan yang kosong atau diisi secara plt dalam waktu lama.

Pemerintah Daerah menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bp. Sunarji menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aturan baru tersebut. Kebijakan yang akan diterapkan adalah Kepala Sekolah yang sudah menjabat 12 tahun akan dikembalikan menjadi guru, sedangkan yang menjabat 8 tahun bisa diperpanjang 1 periode lagi dengan syarat nilai kinerja 2 tahun terakhir berturut-turut sangat baik.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sudah diterbitkan atas persetujuan BKN, sehingga mau tidak mau harus dilaksanakan. Hal ini juga diperkuat oleh Bagian Hukum yang menegaskan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, di mana peraturan yang lebih tinggi (Permendikdasmen) mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (Perbup) jika terjadi benturan.

DPRD Kabupaten Pati dalam hal ini berperan sebagai moderator dan mediasi. Pihak dewan berharap ada solusi terbaik bagi para kepala sekolah, namun proses hukum dan kebijakan yang diambil harus tetap sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.” Pungkaasnya.

 

Red……(team)

No More Posts Available.

No more pages to load.