Massa Lempari Mobil Tahanan Setelah Selesai Sidang Tuntutan Kasus Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia.

by -37 Views

PATI – siberjatengnewstv_Persidangan kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan Nomor Perkara 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (14/04/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Kegiatan dihadiri oleh sekitar 30 orang yang terdiri dari keluarga korban, kerabat, serta massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Bumi Pati (AMPB). Mereka membawa sejumlah banner kritis antara lain: “Negara Kita Tidak Kekurangan Orang Pintar, Tetapi Kekurangan Orang Jujur” dan “Katanya Negara Hukum Tapi Nyatanya Hukum Di Negeri Ini Terlalu Tunduk Pada Kuasa Dan Uang”.

Tuntutan JPU dan Reaksi Massa
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hukuman penjara bagi keempat terdakwa, yaitu: MRAW: 6 Tahun MAP: 3 Tahun MKA: 3 Tahun SMM: 3 Tahun

Usai sidang berakhir, situasi sempat memanas. Pukul 14.10 WIB, saat mobil tahanan Kejaksaan hendak meninggalkan area parkir menuju Lapas IIB Pati, massa melempari kendaraan tersebut menggunakan botol air mineral dan memukulnya menggunakan alas kaki hingga kendaraan sempat dipanjat.

Tuntutan Keluarga Korban
Keluarga korban tetap menuntut hukuman maksimal dan penangkapan terhadap seluruh pelaku. Mereka meyakini berdasarkan rekaman CCTV terdapat sekitar 14 orang terlibat, namun saat ini hanya 4 orang yang diadili. Mereka juga menolak upaya diversi atau perdamaian karena korban meninggal dunia, serta menuntut agar “otak” di balik kejadian di Talun juga diproses hukum.

Pengamanan
Mengingat perkara ini menyangkut anak, sidang dilaksanakan secara tertutup. Petugas keamanan telah memisahkan area tunggu antara keluarga korban dan terdakwa guna menghindari kericuhan. Meski terjadi aksi pelemparan usai sidang, situasi segera dapat dikendalikan dan kegiatan berakhir sesuai prosedur.

Red…..(team)

No More Posts Available.

No more pages to load.