WAKIL KETUA II DPRD PATI MINTA DISDIKBUD KAJI KEMBALI DAN TELITI DALAM MUTASI KEPALA SEKOLAH.

by -110 Views

PATI –Siberjatengnewstv _Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk mengkaji lebih teliti dan mendalam terkait aturan periodesasi dan mutasi kepala sekolah. Hal ini disampaikan usai audiensi dengan Paguyuban Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (14/04/2026).

Bambang menegaskan bahwa saat ini Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2022 sudah tidak dapat lagi diterapkan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Secara hukum, Peraturan Menteri (Permen) mengesampingkan Peraturan Bupati. Kalau Permen sudah terbit, mestinya Perbup yang lama segera dicabut agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di lapangan,” ujar Bambang.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai aturan baru, masa jabatan kepala sekolah maksimal 2 periode (8 tahun), namun bisa diperpanjang 1 periode lagi dengan syarat memiliki nilai kinerja sangat baik selama 2 tahun berturut-turut. Hal ini yang perlu dikaji ulang teknis pelaksanaannya oleh dinas terkait.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Om Bob, menyoroti dinamika internal di lingkungan Disdikbud. Ia menilai mutasi tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang dan meminta agar suasana tidak dibuat gaduh, karena dapat mengganggu kinerja sekolah dan kualitas pendidikan bagi siswa.

“Kepala Dinas tidak bertindak, tapi kenapa Sekretaris Dinas yang membuat gaduh? Kalau suasana tidak kondusif, kinerja guru dan kepala sekolah pasti akan berantakan,” tegasnya.

Isu ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat dengar pendapat di tingkat Komisi A dan Komisi D DPRD Pati untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang jelas dan solutif.

 

Red…….(team)

No More Posts Available.

No more pages to load.