
Pati –Siberjatengnewstv//_firal beredar di media sosial di beberapa akun TikTok Pembangunan gedung kantor Puskesmas yg berletak di desa Kudukeras Juwana diduga mangkrak atau terbengkalai. Proyek bernilai fantastis ini menjadi sorotan publik karena belum ada kejelasan tindak lanjutnya hingga kini.
Berdasarkan informasi yang tertera di papan proyek, nomor kontrak: 050/1849/2025, pekerjaan ini dimulai sejak 1 Agustus 2025 dengan waktu pelaksanaan selama 135 hari kalender. Nilai kontrak pembangunan tersebut mencapai dua milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus delapan ribu delapan ratus rupiah.
Seharusnya pekerjaan sudah selesai sejak lama, namun kenyataannya proyek ini diduga mangkrak. Kondisi bangunan yang sudah berdiri justru terlihat banyak kerusakan dan tidak ada upaya penyelesaian atau tindak lanjut yang nyata.
Kondisi ini tentu menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, anggaran yang sangat besar justru tidak menghasilkan bangunan yang layak dan bahkan di duga tidak ada kelanjutan dan kejelasanya.
Kisah pembangunan yang mangkrak ini bahkan menjadi bahan pembicaraan dan konsumsi publik di media sosial, termasuk di beberapa akun TikTok. Warga mempertanyakan kejelasan nasib proyek tahun 2025 ini, kenapa sampai sekarang belum selesai dan tidak ada kepastian kapan akan dituntaskan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo, mengaku telah meninjau lokasi dan akan membahasnya lebih lanjut bersama dinas terkait.
“Njeh kemaren baru kami sidak. Hasilnya seperti apa nanti kita rapatkan dulu, setelahnya nanti kita sampaikan ke media,” kata Bandang, Selasa 5 Mei 2026.
Padahal sebelumnya, Komisi D saat melakukan sidak ke puskesmas Juwana lama, mentargetkan pekerjaan ini selesai di akhir 2025. Sehingga bisa dimanfaatkan di tahun 2026.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pati Luky Pratugas Narimo, saat dikonfirmasi membenarkan berhentinya pekerjaan puskesmas senilai Rp2,9 miliar yang diambil dari APBD tahun 2025.
“Bukan mangkrak, tapi putus kontrak ya. Tidak ada kendala di dinkes, kendala ada di penyedia yanh wanprestasi,” ungkap Luky.
Luky menyebut CV penyedia pekerjaan tak lagi mampu melanjutkan pekerjaan tanpa alasan yang jelas. Padahal di pihaknya Dinkes tak ada kendala sama sekali, melainkan berada di tanggungjawab penyedia.”Pungkasnya.
Tim…….
















