
PATI, Siberjatengnews.com – Warga Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati nelangsa lantaran ruas jalannya rusak parah. Padahal ruas jalan yang melintasi Desa Godo di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), akan tetapi sampai lebih dari dua dekade belum ada atensi sama sekali.
Kastomo, sekertaris Komisi A DPRD Pati, mengapresiasi sikap warga sebagai bentuk aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Ia menyebut apa yang dilakukan oleh warga sebagai bentuk protes karena hak-hak sebagai warga negara dalam mendapatkan fasilitas umum yang layak belum tercukupi.
“Bukan diviralkan tapi saya memberikan info penanganan segara. Anggaran jelas kok rencana,” ujarnya, Sabtu 11 Juli 2026.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUTR Kabupaten Pati, Hasto Utomo menjelaskan bahwa ruas jalan di Desa Godo penghubung Kecamatan Winong dengan Kecamatan Tambakromo sudah dianggarkan miliaran rupiah. Kini pihaknya masih merencanakan.
“Itu jalan Desa Angkatan Lor-Godo ruasnya kewenangan kabupaten. Tahun 2026 dialokasikan Rp 2,5 miliar, saat ini masih proses perencanaan,” ungkapnya saat dihubungi melalui pesan singkat.
DPUTR Kabupaten Pati akan memproses pemilihan penyedia perbaikan ruas jalan tersebut. Paket pengerjaan jalan itu sepanjang 1,3 kilometer.
“Rencana satu sampai dua minggu lagi dilakukan proses pemilihan penyedia, masih proses perencanaan. Minggu depan mungkin baru jadi gambar dan RAB (Rancangan Anggaran Belanja),” pungkasnya. (ADV – Siberjatengnews.com)
















