
PATI,Siberjatengnewstv//_14 Mei 2026 – Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku yang ditangkap adalah Joko Waluyo alias Bendot (39), warga Dukuh Megulung RT 1 RW 3, Desa Sidoharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Ia diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara pada Februari 2026 lalu.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berangkat dari rumah orang tuanya menggunakan sepeda motor Suzuki FD110 XCSD berwarna biru hitam, nomor polisi K-2072-SA, tahun pembuatan 2005. Ia membawa perlengkapan berupa dua linggis kecil dan satu baterai senter, lalu berkeliling menuju wilayah Desa Kertomulyo dan Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil dengan niat mencari kesempatan melakukan pencurian.
Sesampainya di Desa Guyangan sekitar pukul 24.00 WIB, pelaku melihat sebuah gerobak martabak yang diparkir. Ia berniat mencuri tabung gas elpiji yang diduga ada di dalamnya dan sempat mencongkel bagian gerobak, namun gagal karena aksinya diketahui warga sekitar. Pelaku pun segera meninggalkan lokasi dan pindah ke Desa Kadilangu RT 5 RW 2, Kecamatan Trangkil.
Di lokasi baru, pelaku mengamati situasi di sekitar rumah milik Santiko bin Sukari (44), warga setempat, hingga keadaan sepi. Sekitar pukul 02.00 WIB hari Minggu, 5 April 2026, pelaku mendekati jendela samping kanan rumah korban. Dengan cara menarik bingkai jendela bagian luar, ia berhasil mematahkan ram jendela dari kayu jati berukuran 26 cm x 7 cm x 3 cm, sehingga jendela terbuka. Melalui celah itu, pelaku menjangkau ke dalam kamar dan mengambil tiga unit ponsel yang tergeletak di atas meja. Barang curian tersebut disimpannya di saku celana, lalu ia meninggalkan lokasi kejadian.
Ketiga ponsel yang dicuri adalah:
1. VIVO Y19S tipe V2419 warna perak, RAM 6 GB / ROM 128 GB, bernomor IMEI 864519073715876 dan 864519073715868, bernilai Rp1.999.000.
2. VIVO Y91C tipe 1820 warna merah matahari terbenam, RAM 2 GB / ROM 32 GB, bernomor IMEI 861461048062592 dan 861461048062584, bernilai Rp1.500.000.
3. Redmi 9C model M2006C3MG warna abu-abu gelap, RAM 4 GB / ROM 64 GB, bernomor IMEI 863235054155344 dan 863235054155351, bernilai Rp1.500.000.
Total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp4.999.000.
Setelah mengambil barang tersebut, pelaku kembali ke lokasi gerobak martabak untuk mengambil satu linggis yang tertinggal. Namun, keberadaannya dicurigai dan langsung diamankan oleh warga Desa Guyangan. Saat diperiksa, warga menemukan ketiga ponsel yang dicuri, lalu pelaku dibawa ke Kantor Kepala Desa Guyangan sebelum akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk diproses secara hukum.
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa:
– Dari tersangka: 3 unit ponsel curian lengkap dengan kartu SIM, 1 unit sepeda motor, kunci kontak, 2 linggis kecil, dan 1 baterai senter.
– Dari korban: Dokumen kelengkapan barang, kwitansi pembelian, serta potongan kayu jati bekas kerusakan jendela rumah.
Data catatan kepolisian menunjukkan Joko Waluyo memiliki rekam jejak kriminal. Ia telah dua kali divonis bersalah dalam kasus pencurian di Pengadilan Negeri Pati. Pertama pada tahun 2014, ia dihukum 6 bulan penjara dan bebas tahun 2015. Kedua pada tahun 2023, ia divonis 2 tahun penjara dan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pati pada Februari 2026, hanya dua bulan sebelum kembali melakukan kejahatan ini.
Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro, S.Sos., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDa Bambang Wahyudi, S.H., menyatakan tersangka kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.”pungkaasnya
Team………
















