Wonokerto Sale Rembang: Pengepul Pertalite Beroperasi Bebas di Depan Rumah, Akui Sudah Ada Atensi Oknum Kepolisian

by -38 Views

Siberjatengnewstv…………                Rembang, 5 Agustus 2026 – Pukul 19.40 WIB, tim awak media mendatangi lokasi di Wonokerto, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang untuk memverifikasi informasi mengenai adanya pengepul bahan bakar jenis Pertalite. Terbukti nyata kegiatan tersebut berjalan lancar dan sama sekali belum tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat. Penimbunan bahan bakar itu diketahui dilakukan tepatnya di halaman depan rumah.

Saat dikonfirmasi, anak pemilik tempat itu mengakui bahwa ayahnya sedang berada di rumah sakit untuk menjalani operasi. Ia pun menyatakan secara terus terang bahwa Pertalite dikumpulkan dengan cara berulang kali membeli langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi tangkinya agar dapat menampung jumlah yang lebih banyak. Di halaman depan rumah itu terlihat jelas puluhan jerigen dan galon air mineral yang penuh tertata rapi, berisi hasil penimbunan sehari penuh yang nantinya akan diserahkan kepada para penjual eceran yang berkeliling ke berbagai desa.

Fakta yang sangat mencoreng penegakan hukum terungkap pula: anak pemilik menyatakan kegiatan ini dapat berjalan lancar tanpa gangguan karena sudah disiapkan biaya atau perhatian khusus untuk oknum kepolisian. Selain itu, disebutkan pula ada oknum dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat dan media yang rutin menerima jatah setiap bulannya.

Di saat yang sama, terlihat ada pembeli datang menggunakan sepeda motor jenis Kaisar sambil membawa empat jerigen. Ketika ditanya mengapa tidak membeli langsung di SPBU, ia menjawab sering mengalami kesulitan, tegas dilarang membeli menggunakan wadah jerigen, antrean sangat panjang, serta menghadapi berbagai kendala lain saat hendak mengambil di SPBU Sale, Rembang.

DASAR HUKUM DAN RINCIAN SANKSI YANG BERLAKU
Tindakan ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan ancaman pidana yang cukup berat:

– Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda mulai dari Rp60 miliar hingga setinggi-tingginya Rp60 triliun rupiah.

– Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Penyimpanan atau penimbunan tanpa izin resmi diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda mulai dari Rp30 miliar hingga setinggi-tingginya Rp30 triliun rupiah.

– Apabila unsur penyalahgunaan subsidi terpenuhi sekaligus, pihak berwenang umumnya akan menerapkan sanksi kumulatif dengan pasal yang lebih berat. Selain itu, perbuatan ini juga dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait penimbunan barang kebutuhan pokok, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Masyarakat sangat berharap dinas terkait dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini. Apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun, hal itu wajib segera diproses secara tegas dan tidak pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Team……….

No More Posts Available.

No more pages to load.