Warga Desa Sukobubuk Gelar Aksi Orasi, Tolak Pembangunan KDKMP di Lapangan Olahraga

by -188 Views

KABUPATEN PATI –SiberjatengnewsTv//_ Pada hari Jumat, 27 Maret 2026 pukul 14.30 WIB hingga 16.00 WIB, di Lapangan Olahraga Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, sejumlah warga desa menggelar aksi orasi. Kegiatan ini diawasi dengan pengamanan agar tetap aman dan kondusif, dengan Saudara Suyanto sebagai koordinator lapangan.

Peserta aksi antara lain Saudara Suyanto, Saudara Paijo, Saudara Satria, Saudara Sulis, serta warga Desa Sukobubuk. Tujuan utama mereka adalah menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di lokasi lapangan olahraga yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum untuk berolahraga.

Warga menyampaikan tiga tuntutan: mendukung penuh program pembangunan KDKMP di desa sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah; menolak pembangunan di lapangan/fasilitas umum yang merupakan lahan bekas milik Perhutani; serta mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) atau musyawarah ulang untuk membahas kembali lokasi pembangunan.

Lokasi lapangan yang menjadi perdebatan berukuran sekitar 50×70 m², dulunya milik Perhutani yang dihibahkan untuk warga dan difungsikan sebagai lapangan bola, bola voli, dan badminton. Sebelumnya Pemdes Sukobubuk telah melaksanakan Musdes bersama RT, RW, dan tokoh masyarakat dengan menghasilkan kesepakatan, namun sebagian warga tetap tidak menyetujui. Rencana Musdes ulang telah dijadwalkan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 untuk mencari solusi yang dapat diterima seluruh masyarakat.

Aksi orasi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang sah. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan warga, dimana sebagian mendukung program KDKMP namun khawatir akan hilangnya sarana olahraga dan kegiatan sosial jika lokasinya di lapangan. Meskipun telah ada musyawarah sebelumnya, hasilnya belum dapat diterima secara menyeluruh sehingga diperlukan penanganan bijak untuk menghindari konflik sosial. Selama aksi berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan tidak ada tindakan yang mengganggu ketertiban. Rencana Musdes ulang dianggap sebagai langkah positif untuk mencapai kesepakatan bersama.

Beberapa langkah penanganan telah dilakukan, antara lain melaksanakan pengamanan dan monitoring selama aksi; melakukan pendekatan persuasif agar aspirasi disampaikan secara tertib; menghimbau seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat; melakukan koordinasi dengan Pemdes dan tokoh masyarakat untuk antisipasi konflik; memantau pelaksanaan Musdes ulang pada 31 Maret 2026; serta melaporkan perkembangan situasi kepada pimpinan secara berjenjang.

 

Red….(jj)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.