SIDANG KASUS PENGEROYOKAN BERAKIBAT MATI: JAKSA TOLAK EKSEPSI, PUTUSAN SELA DITETAPKAN

by -95 Views

Pati, Siberjatengnewstv – Proses hukum kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali digelar. Sidang ke-3 dengan Nomor Perkara 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN.Pti ini dilaksanakan pada Selasa (7/4) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Khusus Anak Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati.

Empat orang terdakwa, yaitu inisial MR, SM, MK, dan MA, dihadapkan ke meja hijau. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan proses hukum yang mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sidang kali ini berlangsung tertutup untuk umum mengingat para terdakwa masih di bawah umur, sehingga hanya orang tua dan keluarga terdakwa yang diperbolehkan hadir mendampingi. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., agenda utama adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kesempatannya, Jaksa secara tegas menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim Penasihat Hukum para terdakwa. Dengan penolakan tersebut, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan Putusan Sela.

Kegiatan persidangan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Tidak terdapat kericuhan ataupun kehadiran massa pendukung korban di lokasi sidang.

Untuk agenda selanjutnya, sidang pembacaan Putusan Sela telah ditetapkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2026 mendatang pukul 09.00 WIB.”pungjasnya

Red……(jj)

No More Posts Available.

No more pages to load.