
Pati, Siberjatengnewstv – Sebuah rumah yang terletak di RT 06 RW 02, Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, dirubuhkan pada Kamis (9/4/2026) pagi mulai pukul 07.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyelesaian akhir dari perselisihan rumah tangga antara Bpk. Eko Muhammad Ruba’i dan Ibu. Rubiatun yang melibatkan pihak ketiga.
Kegiatan pembongkaran dan pengosongan barang berlangsung hingga pukul 10.30 WIB, dihadiri langsung oleh Kepala Desa Karangawen, perangkat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, serta didampingi oleh sekitar 50 warga setempat yang turut membantu dan mengawal proses agar berjalan lancar.

Keputusan ini merupakan hasil mediasi ketiga yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Dalam kesepakatan tersebut, ditentukan bahwa seluruh isi rumah akan dilelang. Hasil dari penjualan nantinya akan digunakan terlebih dahulu untuk menutupi biaya perobohan, sedangkan sisanya akan dibagi rata antara kedua pihak.
Selain masalah aset, disepakati juga mengenai hak asuh anak bernama Satria Raditya Afandi yang jatuh kepada Bpk. Eko Muhammad Ruba’i dengan kewajiban membiayai pendidikan anak hingga jenjang SMA. Kedua keluarga juga sepakat untuk tidak lagi mencampuri urusan rumah tangga masing-masing demi menjaga ketertiban di masa depan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gesekan atau keributan, berkat pengawalan dan pengamanan yang maksimal dari pihak keamanan dan pemerintahan desa.
Red….(jojo)


















