RAMPAS MOBIL DI GOR PESANTENAN, 4 PELAKU BERASAL DARI PATI, JEPARA, DAN DEMAK DICIDUK POLISI

by -147 Views

Pati – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perampasan mobil yang terjadi di halaman Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial S (30) warga Tlogowungu. Berdasarkan laporan yang masuk, tim Opsnal Unit V Jatanras langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku.

Keempat pelaku tersebut adalah N (47) warga Jepara, S.N.H (38) warga Pati, S.S (47) warga Demak, dan A.S (40) warga Jepara. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, kunci kontak, dan STNK kendaraan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berkat respon cepat dan informasi dari masyarakat.

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seluruh pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana perampasan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor ke nomor 110 jika melihat hal mencurigakan, demi menjaga keamanan bersama.

 

Team……..

No More Posts Available.

No more pages to load.