Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pemuda 20 Tahun Ditahan

by -50 Views

 

PATI — Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit, pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, di Aula Sanika Satyawada Mapolresta Pati.

Kegiatan tersebut didampingi jajaran Satreskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Berdasarkan laporan yang diterima pada 22 Oktober 2026, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MSM, berusia 20 tahun, warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Peristiwa diduga terjadi pada kurun waktu September hingga Oktober 2026 di beberapa lokasi di Kabupaten Pati. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Kasus bermula ketika korban diketahui meninggalkan rumah pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan orang tua. Keluarga segera melakukan pencarian. Pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 05.30 WIB, korban ditemukan bersama tersangka di wilayah Tlogowungu. Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk penanganan awal.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan persetubuhan terjadi sebanyak enam kali di berbagai lokasi berbeda. Kapolresta menegaskan kerahasiaan identitas korban wajib dijaga.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum. Penanganan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah,” ujar Kombes Pol Sigit.

Tersangka telah ditangkap dan ditahan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kaus hitam dan satu celana panjang jeans berwarna abu-abu. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas maupun informasi sensitif korban di media sosial. Masyarakat juga diharapkan lebih peduli terhadap keselamatan anak dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak.

 

Reporter ….jj

No More Posts Available.

No more pages to load.