Pengadilan Negeri Pati dipadati Sejumlah Tokoh Publik Nasional Kawal Sidang Putusan Dua Pentolan Aktifis AMPB.

by -152 Views

PATI –mereka bertujuan untuk mengawal langsung sidang pembacaan putusan vonis terhadap dua pentolan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Kamis (5/3 2026)

Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, hadir bersama Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Kemudian Advokat sekaligus pemengaruh media sosial, Muhammad Sholeh (Cak Sholeh), turut menyusul ke dalam ruang sidang.

Inayah Wahid secara tegas berharap agar kedua terdakwa divonis bebas. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan upaya menjaga hak warga negara untuk melontarkan kritik dalam sistem demokrasi.

​Inayah juga memberikan kritik pedas terhadap standar ganda dalam penggunaan istilah “provokasi”

“Kalau kemudian ini (tindakan Botok dan Teguh) dianggap provokasi, kenapa kok perangkat negara yang sukanya ngomong awur-awuran, arogan, tidak taat hukum, bahkan sekarang terbukti memang dicokok KPK, kok tidak dianggap sebagai provokasi?” kata Inayah.

Menurutnya, tindakan korupsi yang merugikan masyarakat justru lebih mengganggu ketertiban dan menyakiti hati rakyat dan lebih pantas dicap sebagai provokasi. Jelasnya

“Itu provokasi, tapi mereka tidak pernah disalahkan. Kenapa malah yang protes sebagai pemilik negara ini selalu dianggap menyalahi aturan, dianggap mengganggu tata tertib,” kata dia.

“Loh, korupsi segitu banyak tidak mengganggu tata tertib kah? Menyakiti hati masyarakat, merugikan mereka, memangnya tidak mengganggu tata tertib?” lanjut dia.

Oleh karena itu, Inayah menyampaikan bahwa dirinya mewakili Jaringan Gusdurian dan keluarga Gus Dur untuk memberikan dukungan agar masyarakat tetap dapat menyuarakan aspirasi secara terbuka.

Dia juga mengingatkan bahwa putusan Majelis Hakim terhadap dua pentolan AMPB tersebut dapat berdampak pada situasi demokrasi di Indonesia.
“Makanya kita lihat. Kalau putusannya tidak bebas, itu akan jadi preseden buruk untuk demokrasi kita,” tandas dia.

​Sebagai informasi, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto sebelumnya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya didakwa atas aksi blokade Jalan Pantura Pati pada 31 Oktober 2025.

​Aksi tersebut merupakan buntut dari kekecewaan massa terhadap hasil Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.pungkasnya….

 

Red………

No More Posts Available.

No more pages to load.