Komisi C DPRD Pati Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Pemukiman

by -32 Views

PATI, Siberjatengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memperketat peraturan tentang aturan fungsi lahan. Hal ini dilakukan supaya pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Pati sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ketua Komisi C Joni Kurnianto mengatakan, langkah pengetatan aturan lahan ini harus segera diambil sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan lahan yang dilakukan oleh pengembang.

Pasalnya, maraknya trend perumahan yang saat ini banyak dijadikan ladang bisnis oleh pengembang seringkali tidak memperhatikan tata guna lahan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Masyarakat mengeluh tentang banyak perumahan yang belum ada aturannya. Melalui aturan itu nanti supaya lebih detail dan ditaati oleh pengembang agar tidak nakal,” ungkap dia.

Terlebih, lanjut Joni, pada 2023 lalu pihaknya bersama dengan Pemkab Pati telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sehingga diharapkan, setelah Raperda ini nantinya disahkan menjadi Perda, aturan tata guna lahan terkait kawasan pemukiman bisa semakin jelas. Sehingga kawasan hijau, baik itu pertanian ataupun kawasan hutan bisa terjaga.

Meskipun saat ini pemerintah sudah meminta payung hukum yakni Perda RTRW, politikus dari partai Demokrat itu menganggap belum cukup, sehingga masih perlu aturan yang lebih detail soal teknis penyelenggaraan permukiman di Kabupaten Pati.

“Supaya yang merugikan masyarakat itu bisa dihindari. Penyalahgunaan lahan bisa diantisipasi. Kalau semisal lahan pertanian ternyata digunakan untuk permukiman harus diganti dan harus mengikuti prosedurnya,” tutup Joni. (ADV – Jojo)

No More Posts Available.

No more pages to load.