
Siberjatengnewstv
Jateng – Sidang Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati terus bergulir dengan menghadirkan berbagai narasumber berkaitan dengan seluruh kebijakan Bupati Pati. Dari 22 item aspirasi yang diusulkan oleh masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2025. Dalam Paripurna yang dihadiri oleh seluruh fraksi, setidaknya telah menyimpulkan dari 22 item tersebut telah menjadi 12 item yang bakal masuk dalam Sidang Pansus.
Untuk diketahui , dalam menyikapi situasi dan kondisi tuntutan aksi masyarakat Kabupaten Pati, serta dokumen yang telah diterima, DPRD Pati selanjutnya telah menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (13/8/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Pati Jawa Tengah, Rapat tersebut membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD bulan Agustus 2025 sekaligus pengusulan dan pembahasan penggunaan Hak Angket.
Dalam rapat tersebut, usulan penggunaan Hak Angket disetujui untuk dimasukkan dalam agenda kegiatan DPRD Pati. Sebanyak tujuh orang anggota dewan tercatat sebagai pengusul, diantaranya Sutrisno (Fraksi PKS), H. Joni Kurnianto (Fraksi Demokrat), Endah Sri Wahyuningati (Fraksi Golkar), Burhanuddin (Fraksi PPP), Teguh Bandang Waluyo (Fraksi PDI-Perjuangan) Hj. Muntamah (Fraksi PKB) dan Yeti Kristiyanti (Fraksi Gerindra).
Setelah itu, rapat juga telah dilanjutkan dengan agenda pembahasan usulan penggunaan Hak Angket yang dihadiri oleh 42 anggota DPRD. Dengan dukungan suara bulat, usulan tersebut akhirnya disetujui secara aklamasi untuk mengusut kebijakan Bupati Pati. Selanjutnya, DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Adapun susunan Pansus Hak Angket DPRD Pati terdiri dari, Ketua: Teguh Bandang Waluyo (Fraksi PDI-Perjuangan), Wakil Ketua: H. Joni Kurnianto (Fraksi Demokrat), Sekertaris: Muntamah (Fraksi PKB) dengan Anggota: H. Muhammadun (Fraksi PKB), Endah Sri Wahyuningati (Fraksi Golkar), Suhermanto (Fraksi Demokrat), Didin Safruddin (Fraksi Nasdem), Danu Ihsan (Fraksi PDI-Perjuangan), Muslihan (Fraksi PPP), Muhammad Dian Aulia Burhanuddin (Fraksi PPP), Yeti Kristiyanti (Fraksi Gerindra), Irianto Budi Utomo (Fraksi Gerindra), Narso (Fraksi PKS), Joko Wahyudi (Fraksi PDI-Perjuangan) dan Suyono (Fraksi PDI-Perjuangan)
“Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati ini adalah murni aspirasi masyarakat yang kami tampung pada tanggal 13 Agustus kemarin. Ditengah situasi dan kondisi tuntutan masyarakat pada saat itu, kami ditunggui langsung oleh rakyat. Sehingga, apabila sekarang muncul isu bahwa PDI-Perjuangan ingin menggulingkan Bupati adalah tidak benar, dan isu tersebut sangat menyesatkan masyarakat,” ujar Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati, Teguh Bandang Waluyo, Sabtu (06/09/25)

Lebih lanjut pria yang akrab disapa dengan nama panggilannya Pak Bandang tersebut juga mengatakan bahwa Anggota Pansus telah terdiri dari semua Fraksi yang mewakili masing-masing Partai. Jadi, kalau saat ini berhembus isu pelengseran Bupati adalah karena lawan politik di Pemilihan Bupati (Pilbup), maka sekali lagi saya sampaikan hal itu sangat kurang pas dan sangat merugikan nama Partai kami (PDI-Perjuangan)
“Semua tahapan Pasus telah kami lalui, dan saat ini sudah memasuki pemanggilan terhadap narasumber berkaitan dengan kebijakan Bupati serta hal-hal lain berkaitan dengan kontoversi yang saat ini terjadi. Dan kami menggali informasi bukan hanya soal PBB-P2, akan tetai juga kebijakan lain yang telah menuai kontoversi di masyarakat, hal ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam 12 item dan dari item tersebut kami baru masuk 5-6 item, artinya nanti masih banyak lagi yang ingin kami dalami di dalam Pansus. Hal ini agar terang benderang dan agar tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi, Pansus kami laksanakan secara terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi dan memantau seluruh perkembangan,” pungkasnya
Red…….jojo




