Di Duga Langgar PP Nomor 47 Tahun 2024, Omah Aspirasi Rakyat Soroti Dugaan Manipulasi Di Bank BKK Pati

by -92 Views

Pati – Omah Aspirasi Rakyat yang beralamat di Desa Plangitan, Kabupaten Pati kembali menerima aduan dari masyarakat terkait beban bunga pinjaman yang dinilai terlalu besar di PT BPR BKK Pati. Laporan diterima pada Rabu, 29 April 2026 melalui admin Jojo.

Berdasarkan keterangan warga yang mengadu, sisa hutang pokok yang semula sekitar Rp150 juta justru membengkak menjadi Rp185 juta. Rinciannya terdiri dari bunga mencapai Rp32 juta dan denda sebesar Rp3,5 juta.

Dwijo Siswanto alias Leak, penggiat Omah Aspirasi Rakyat, menyoroti kasus ini dan menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

“Ini kan perlu dipertanyakan, kenapa bisa hutang yang tersisa Rp150 juta ada bunga yang begitu besar. Ini tentu patut diduga menyalahi PP nomor 47 tahun 2024 yang seharusnya memberikan keringanan bagi pelaku usaha,” ujar Leak.

Menurutnya, nominal tersebut diberikan langsung oleh pihak kreditur setelah komunikasi dengan manajemen bank yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pati.

Yang membuat warga semakin heran, proses penagihan dinilai tidak transparan dan sering terjadi perubahan angka secara tiba-tiba, layaknya tawar-menawar di pasar.

“Tadi juga dikirim bukti chat dengan pihak bank, bahwa hutang yang masih Rp185 juta kemudian diturunkan menjadi Rp180 juta dan dinego lagi menjadi Rp178 juta. Ini kan tidak wajar, seolah-olah tidak ada standar yang jelas,” imbuhnya.

Untuk mencari kejelasan, Omah Aspirasi Rakyat kemudian melaporkan hal ini ke DPRD Kabupaten Pati. Setelah dilakukan cross check dan komunikasi langsung dengan Kepala BPR BKK Pati, Slamet Widodo, justru muncul angka yang berbeda lagi.

“Dijawab bahwa hutang sebenarnya Rp201 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp181 juta. Ini ada apa kok terus-terusan berubah-ubah seperti belanja di Pasar Puri?” cetus Leak dengan tegas.

Mewakili aspirasi masyarakat kecil, Leak meminta agar manajemen BPR BKK Pati segera menerapkan PP No. 47 Tahun 2024 dengan benar, yaitu dengan menghapuskan bunga dan denda yang menjadi beban nasabah.

“Pada intinya yang bersangkutan punya niatan baik untuk melunasi hutang-hutangnya. Tapi ya bunganya harus dihapus karena sudah ada aturan pemerintah yang mengatur. Jangan sampai aturan yang dibuat untuk membantu rakyat justru tidak dijalankan,” tandasnya.

 

TEAM…….

No More Posts Available.

No more pages to load.