Danu Iksan Hadiri Penyerahan Aset PSU Pemkab Pati, Dorong Pemanfaatan Optimal

by -93 Views

PATI, Siberjatengnews.com – Pemerintah Kabupaten Pati resmi menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari lima perumahan dengan nilai aset mencapai Rp6,441 miliar, Selasa (7/7), di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati.

Penyerahan hasil pendampingan hukum oleh Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pati itu dilakukan agar seluruh aset memiliki kepastian hukum, tercatat dalam administrasi pemerintah daerah, dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Turut hadir anggota Komisi A DPRD Pati Danu Iksan, mendampingi Plt Bupati Risma Ardhi Chandra. Danu mendorong bahwa seluruh aset yang telah diserahkan harus segera ditindaklanjuti melalui pencatatan, pengamanan, pengelolaan, serta pemeliharaan oleh perangkat daerah terkait agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

“Saya mendorong agar seluruh aset segera dicatat, diamankan, dikelola, dan dipelihara dengan baik sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa aset PSU tersebut meliputi jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, fasilitas umum, serta jaringan irigasi yang selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pati.

Penyerahan aset ini juga diyakini Danu akan mampu menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya. Menurutnya, meningkatnya minat investasi tersebut juga akan berdampak pada kebutuhan hunian di Kabupaten Pati.

Karena itu, ia mengajak para pelaku usaha perumahan memanfaatkan peluang tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pati dan Kejaksaan Negeri Pati, penataan aset PSU diharapkan semakin tertib dan memiliki kepastian hukum. Ke depan, aset PSU dari pengembang perumahan yang telah memenuhi ketentuan juga akan terus didorong untuk diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga dapat dikelola secara optimal bagi kepentingan masyarakat. (ADV – Siberjatengnews.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.