
Pati, 29 Maret 2026 – Kelompok Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan perjalanan ke Surakarta pada hari Minggu, 29 Maret 2026, untuk menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Surakarta.
Kegiatan keberangkatan dimulai pukul 13.00 WIB dengan kumpul di depan Kantor Kas BPD Bank Jateng, Alun-Alun Simpang Lima Kabupaten Pati, kemudian berangkat pukul 13.45 WIB. Sebanyak 20 orang tergabung dalam kelompok AMPB, antara lain Supriyono alias Botok, Teguh Istianto alias RW, Hadi Sugiarto, Mbah Cakra, Nur Khamim, Hanif, Fajar, Mbah Pri, Arif Setiawan alias Apro, dan Didik (Ngaliyan Tlogowungu).

Perjalanan menggunakan dua kendaraan, yaitu Ford Ranger dengan nomor polisi K-9365-FS dan Chevrolet dengan nomor polisi D-8363-AM. Tujuan utama adalah menghadiri sidang vonis bagi tiga terdakwa, yakni Hanif Bagas Utomo, Daffa Labidulloh, dan Bogi Setyo Bumo.
Keberangkatan ini merupakan bentuk solidaritas, mengingat ketiga terdakwa dianggap sebagai tahanan politik dan sebelumnya aktivis Surakarta pernah memberikan dukungan pada sidang di PN Pati. Kelompok AMPB akan disambut oleh aktivis di Surakarta dan telah disiapkan tempat istirahat.
Selama dalam perjalanan tim AMPB lancar aman tertib dan kondusif tanpa ada kendala suatu apapun,” pungkasnya
Red…….(jj)
















