Ali Badrudin Tegaskan Usulan Kenaikan Pajak UMKM Beromset Diatas Rp6 Juta Bukan dari DPRD 

by -37 Views

PATI, Siberjatengnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, meluruskan polemik terkait rencana pengenaan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan usulan dari pihak eksekutif, bukan inisiatif DPRD.

“Perlu kami sampaikan, ini adalah prakarsa eksekutif, bukan DPRD. Kalau disebut mau dicabut oleh pemerintah, itu tidak benar karena memang tidak masuk dalam Propemperda DPRD,” ujar Ali.

Menurutnya, penyusunan Raperda itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Hanya saja sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan turunan dari Raperda tersebut. Pernyataan ini sekaligus membantah statement dari Plt Bupati Risma Ardhi Chandra yang sebelumnya mengatakan bakal menghapus Raperda tersebut.

“Ini buktinya, dalam usulan eksekutif tidak ada retribusi dan pajak baru. Justru ini berasal dari rekomendasi Kemendagri,” katanya.

Pun hasil dari jajak pendapat bersama para pelaku UMKM yang sudah dilaksanakan. Disepakati tidak akan ada pengenaan retribusi kepada para pelaku usaha berapapun omsetnya.

Kebijakan ini sekaligus membuktikan bahwa DPRD selalu berpihak pada kepentingan masyarakat ketimbang kependudukan golongan ataupun individu.

Lebih lanjut, ia memastikan pembahasan lanjutan akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari eksekutif, Asisten I Sekda, bagian hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga perwakilan PKL. Bahkan, jika diperlukan, DPRD juga akan mengundang pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan masukan. (ADV – Jojo)

No More Posts Available.

No more pages to load.