Akirnya masuk jeruji besi Hanifah terdakwa penipuan hinga 3,1 milar, kejari pati angkat bicara.

by -39 Views

PATI – Siberjatengnews_Proses tindaklanjut terhadap terdakwa bernama Hanifah telah resmi selesai dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pati pada April 2026. Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan langsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pati.

Kronologi Penangkapan dan Eksekusi
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pati memaparkan kronologis kejadian. Informasi keberadaan Hanifah awalnya diterima oleh tim jaksa pada siang hari melalui staf yang sedang mengurus administrasi di Lapas.

“Informasi diterima, salah satu staf kami yang mengurus administrasi di Lapas menghubungi tim kami. Segera kami sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Ibu Ani. Beliau langsung bergerak menuju Lapas dan memastikan bahwa yang bersangkutan memang sudah berada di sana dan siap tindaklanjuti,” paparnya.

Setelah keberadaan terkonfirmasi, proses administrasi dan mekanisme hukum segera berjalan lancar hingga pelaksanaan eksekusi dinyatakan selesai 100 persen.

Proses Pencarian yang Intensif
Menanggapi anggapan yang menyatakan bahwa tidak ada upaya pencarian sebelumnya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Tim telah melakukan upaya pencarian secara maksimal.

“Harus dipahami dulu alurnya. Putusan pengadilan dikeluarkan tanggal 11 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Pati baru menerima relaas pemberitahuan putusan tersebut pada tanggal 13 Maret. Setelah itu, surat perintah eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pati keluar pada tanggal 17 Maret,” jelasnya.

Sejak surat perintah eksekusi terbit, tim gabungan yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian langsung melakukan pencarian.

“Kami sudah melakukan pencarian ke rumah tempat tinggalnya, juga ke alamat lain yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, termasuk ke daerah yang disebutkan ada di gembong, serta memproses Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk pengejaran. Namun saat itu, yang bersangkutan memang tidak ditemukan,” tambahnya.

Proses pencarian ini berlangsung selama kurang lebih 2 hingga 3 minggu, termasuk saat masa cuti bersama atau libur Lebaran. Meskipun jeda libur Lebaran sekitar satu minggu, tim tetap melakukan pemantauan.

Dan pada tanggal 15 April, Hanifah akhirnya hadir dan menyerahkan diri.
Mengenai status hukumnya, Jaksa menyebutkan bahwa Hanifah dapat dikategorikan kooperatif karena pada akhirnya hadir dan menyerahkan diri untuk menjalankan hukuman.

“Memang benar, pada akhirnya dia datang sendiri menyerahkan diri, sehingga bisa disebut kooperatif. Namun, tidak bisa dikatakan tidak ada proses pencarian sama sekali. Pencarian sudah dilakukan dan sudah diberitakan sebelumnya, baru kemudian dia hadir. Jadi statusnya tetap kooperatif karena mau menjalankan putusan hukum,” pungkasnya.

Dengan penyerahan diri tersebut, proses hukum terhadap Hanifah kini telah masuk tahap pelaksanaan pidana di dalam Lapas.

Team …….

No More Posts Available.

No more pages to load.