Ketua Rt.2 Rw.4 perumahan puri taman Gading desa Sukoharjo kecamatan margorejo kabupaten pati inisial MTT resmi di polisikan di polresta pati.

by -401 Views

 

Pati- Siberjatengnewstv//_ermula inisial MN yang tinggal di perumahan tersebut di kasih undangan oleh ketua rt untuk datang di musyawarah bersama warga sekitar , acara tersebut di hadiri oleh puluhan warga perum di saat itu monik memenuhi undangan untuk hadir di acara tersebut,Kamis (5/2/2026)

Dan pada saat pertemuan itu MN merasa di hakimi dan di fitnah oleh ketua Rt bahwa yang bersangkutan MN membawa laki laki lain selain tunaganya untuk menginap atau bermalam di perum tersebut.

Karena MN tidak merasa melakukan hal tersebut akirnya pernyataan ketua Rt itu di bantah oleh DW selaku pendamping MN pada pertemuan itu.
Bahwa MN benar benar tidak membawa laki laki untuk menginap di perum.

Adanya kejadian tersebut keluarga MN tidak menerimakan tuduhan Rt yang menurutnya mefitnah karena tidak ada alat bukti yang falit.

Karena sebelumnya MN sudah datang ke omah aspirasi rakyat untuk meminta bantuan dalam mencari keadilan di polresta pati, dari aduan tersebut dari omah aspirasi rakyat beserta kuasa hukumya siap untuk mendampingi MN. Dalam proses laporan ke pihak yang berwajib.

Sedangkan dalam UU sudah jelas pada Pasal 434 (Fitnah):
Definisi: Memfitnah adalah menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum, namun tuduhan itu tidak benar atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Maka penuduh bisa di kenakan ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori IV (Rp200 juta).
Kaitan dengan Pencemaran Nama Baik: Jika seseorang dituduh mencemarkan nama baik (Pasal 433) dan dia tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka perbuatannya menjadi fitnah (Pasal 434).

Pengecualian: Jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina/dituduh bersalah atas hal yang dituduhkan, maka penuduh tidak dapat dipidana karena fitnah.

Perubahan dari KUHP Lama:
Ancaman pidana fitnah dalam KUHP baru diturunkan menjadi paling lama 3 tahun (sebelumnya di Pasal 311 KUHP lama ancaman lebih tinggi)

Red………

No More Posts Available.

No more pages to load.